Keputusan ini menimbulkan banyak keluhan dari perusahaan tambang maupun masyarakat. Sutoyo menyebut pihaknya menerima banyak masukan yang disampaikan ke Gubernur, Sekretaris Daerah, maupun ke Dinas ESDM. Tujuannya adalah mencari solusi agar hak perusahaan tetap diperhatikan sesuai regulasi.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas ESDM bersama tim terpadu yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar diskusi untuk menentukan langkah strategis.
BACA JUGA: Pemprov Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah di 9 Daerah Jelang Ramadan
“Kami harapkan dalam waktu dekat ada kepastian terkait 14 RKAB yang dibatalkan, sehingga bisa diproses kembali sesuai peraturan,” katanya.
Selain itu, Pemprov Kalteng berencana menyurati kementerian terkait untuk membahas penyelesaian RKAB, terutama yang melibatkan penanganan aparat penegak hukum.
Sutoyo menegaskan, tidak semua RKAB yang dibatalkan otomatis dapat diterbitkan kembali. “Kami akan meninjau ulang dan menentukan mana yang bisa dilanjutkan dan mana yang tetap dibatalkan,” jelasnya.
Sumber: Kompas.com







