Terdakwa Korupsi Bank BRI Kuin Alalak Ajukkan Eksepsi, Tim Advokat Sebut Dakwaan Keliru

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Perlawanan dilakukan oleh salah seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, yakni Rabiatul Adawiyah.

Pasalnya melalui tim advokatnya dari LKBH STIH Sultan Adam, terdakwa Rabiatul Adawiyah mengajukkan nota keberatan atau eksepsi, atas surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Baca juga : Dugaan Korupsi Bank BRI Unit Kuin di Banjarmasin Mengemuka, Tiga Terdakwa Segera Jalani Persidangan

Eksepsi pun sudah dibacakan pada sidang yang dilaksanakan pada Rabu (11/2/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam eksepsinya yang saat itu dibacakan oleh salah seorang tim advokat terdakwa Rabiatul, Marwan SH CFLE CLA menilai bahwa dakwaan dari JPU kabur, kemudian juga terlalu mengaitkan akibat hukum dari proses perbankan yang sepenuhnya dalam kewenangan pejabat bank kepada terdakwa.

“Faktanya terdakwa bukan pegawai bank dan tidak memiliki kewenangan untuk analisis, verifikasi, persetujuan maupun persetujuan pencairan kredit,” ujarnya.

Selain itu, dia menilai bahwa JPU keliru dengan menetapkan Rabiatul Adawiyah sebagai subjek hukum yang dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus ini, karena sepenuhnya di luar kewenangannya.