Hasil kajian akan dilaporkan kepada gubernur sebelum diputuskan secara resmi.
Selain itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas tetap dilanjutkan pada 2026. Meski demikian, masyarakat masih wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP STNK, TNKB, BPKB, serta SWDKLLJ sesuai aturan.
Pajak Kendaraan untuk Infrastruktur dan Pendidikan
Pemprov menekankan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan digunakan kembali untuk kepentingan publik, seperti pembangunan jalan, perbaikan infrastruktur, hingga program pendidikan termasuk sekolah gratis bagi SMA dan SMK negeri.
Ke depan, peningkatan pendapatan akan difokuskan pada pertumbuhan kendaraan baru serta peningkatan kepatuhan pembayaran pajak yang menunggak, sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pengelolaan BUMD dan aset daerah.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI









