VIRAL! Seruan Stop Bayar Pajak Kendaraan di Jateng, Pemprov Tegaskan PKB 2026 Tidak Naik, Siapkan Diskon

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Jagat media sosial dihebohkan ajakan menunda hingga menghentikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Isu ini mencuat setelah banyak warga merasa tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada awal 2026 lebih tinggi dari biasanya.

Sejumlah pengguna media sosial mengaku nominal pembayaran melonjak tajam. Ada yang menyebut pajak mobilnya naik dari kisaran Rp3 jutaan menjadi hampir Rp6 juta dalam satu kali pembayaran.

#baca juga:PESTA GOL DI PIALA FA! Chelsea Hancurkan Hull City 4-0, Pedro Neto Hat-trick, The Blues Melaju ke 16 Besar

#baca juga:DRAMA PIALA FA! Elkan Baggott Starter Perdana, Ipswich Town Disingkirkan Wrexham 0-1

#baca juga:Harga Emas Meledak Stabil Hari Ini! Update Resmi 14 Februari 2026, Investor Wajib Cek Sebelum Beli

#baca juga:Istri Eks Kapolres Bima Diseret Kasus Sekoper Narkoba, Bareskrim Dalami Peran Orang Terdekat, Fakta Baru Terungkap

Ajakan “stop bayar pajak” bahkan ramai dibagikan melalui platform TikTok pada 12 Februari 2026, yang memicu perdebatan luas di masyarakat.

Pemprov Pastikan PKB 2026 Tidak Naik

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan tarif PKB pada 2026.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan tarif tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah daerah justru tengah menyiapkan kebijakan relaksasi berupa diskon sekitar 5 persen yang ditargetkan berlaku hingga akhir 2026. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Opsen Pajak Jadi Penyebab Persepsi Kenaikan

Pemprov menjelaskan, anggapan pajak kendaraan naik berkaitan dengan penerapan opsen atau tambahan pajak daerah sesuai amanat Undang-Undang HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Opsen sebesar 13,94 persen sebenarnya telah berlaku sejak 2025. Namun, pada awal penerapan, masyarakat menerima diskon Januari–Maret 2025 sehingga beban tambahan tidak terasa.

Memasuki 2026, ketika diskon belum diterapkan kembali, sebagian warga merasakan nominal pembayaran lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Relaksasi Dikaji, Disesuaikan Kondisi Ekonomi

Pemprov menegaskan kebijakan diskon tidak diambil secara sembarangan. Kajian mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta kesinambungan pembangunan.