PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Tim gabungan operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (11/2/2026) menggelar kegiatan penertiban.
Penertiban dilaksanakan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor TVRI Kalimantan Tengah, Rabu (11/2/2026), menjaring 56 kendaraan yang menunggak pajak.
Pantauan di lapangan, saat Tim Gabungan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) penertiban ada ratusan kendaraan yang diperiksa oleh petugas gabungan tersebut, ternyata ada puluhan pemilik kedapatan belum melunasi kewajiban PKB.
Kegiatan operasi pajak kendaraan bermotor oleh Bapenda Kota Palangka Raya bersama tim gabungan itu menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas.
Berdasarkan informasi dari instansi terkait menyebutkan potensi penerimaan pajak daerah dari kendaraan yang terjaring diperkirakan mencapai Rp62.892.256.
Hal itu diungkapkan, Plt Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum.
Dia mengatakan operasi penertiban tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga :Optimalkan Pengelolaan Objek Wisata Lokal, Pemko Palangka Raya Perkuat Peran Serta Pokdarwis
“Kami ingin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Dijelaskan dia, selama operasi berlangsung, petugas memeriksa sebanyak 478 kendaraan yang melewati kawasan tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Dterdata sebanyak 56 unit menunggak pajak, terdiri dari 45 sepeda motor dan 11 mobil.
“ Tim gabungan menemukan sebanyak 56 kendaraan yang belum bayar pajak, yakni 45 roda dua dan 11 roda empat,” terangnya.







