TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satreskrim Polres Tabalong memasang brosur Hotline Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Pangan dari Badan Pangan Nasional di Pasar Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan Jumat (13/2) pagi.
Brosur yang dipasang dan dibagikan tersebut berisi imbauan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan produsen, distributor, agen, maupun pengecer yang menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat konsumen.
#Baca Juga :Bandara Warukin Bakal Segera Beroperasi, Bupati Tabalong Sebut Dorong Pertumbuhan Ekonomi
#Baca Juga :Polres Tabalong Berkolaborasi DKPP Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga
#Baca Juga :DKUPP Tabalong Gelar Pasar Murah di 12 Kecamatan Selama Ramadhan 2026
Jika masyarakat ada menemukan pelanggaran serta apabila diduga menjual bahan pangan yang tidak aman, sesegeranya melaporkan melalui Hotline Satgas Saber Pelanggaran Pangan di nomor 0853-8545-0833.
Kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya Satgas Pangan Tabalong bersama petugas gabungan dari Polres Tabalong, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, Bulog, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Tabalong Satgas tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko P.
Dikonfirmasi, Senin (16/2/2026), Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, Satgas Pangan Tabalong melibatkan Polres Tabalong dalam fungsi pendampingan dan penindakan sebagai aparat penegak hukum.










