JAKARTA, Kalimantanlive.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melarang distribusi makanan ultra-proses dan bercita rasa pedas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan, cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, serta libur Tahun Baru Imlek 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian menu pada periode hari besar keagamaan dan libur nasional.
BACA JUGA: BGN Tegaskan Mitra Wajib Sediakan Ruang Istirahat dan Peralatan Baru di SPPG
Dalam ketentuan tersebut, penerima manfaat akan memperoleh MBG dalam bentuk paket makanan kemasan sehat. BGN menegaskan produk pabrikan yang tergolong ultra-processed food (UPF) tidak diperbolehkan masuk dalam komposisi paket selama periode tersebut.
UPF merupakan pangan hasil pengolahan industri yang umumnya mengandung tambahan bahan seperti pengawet, pewarna, pemanis, dan perisa buatan. Jenis makanan ini dirancang agar tahan lama, praktis, dan siap konsumsi, namun dinilai kurang ideal untuk program pemenuhan gizi seimbang.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa menu kemasan dapat berupa telur asin, abon, dendeng kering, buah-buahan, makanan khas daerah, serta kurma sebagai pelengkap. Seluruh pilihan makanan tetap wajib memenuhi standar keamanan pangan, mutu, serta kecukupan gizi sesuai kelompok usia penerima manfaat.
Selain membatasi makanan ultra-proses, BGN juga menghindari hidangan yang terlalu pedas maupun mudah basi. Langkah ini diambil guna menjaga kualitas pangan selama masa puasa, sekaligus meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan yang tidak tahan lama.
Dari sisi teknis distribusi, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dua tas jinjing dengan warna berbeda. Skema ini diterapkan untuk memudahkan identifikasi serta sistem penukaran tas pada hari berikutnya, sehingga distribusi dapat berjalan lebih tertib dan efisien.









