Gelar Konferensi Pers, Ormas Mandau Talawang Kotim Sebut Punya Bukti Terkait Dugaan Gratifikasi KSO Plasma Sawit

SAMPIT, Kalimantanlive.com – Ormas Tentara Lawung Mandau Talawang atau Ormas Mandau Talawang, Senin (16/2/2026) menggelar konferensi pers di Cafe Two Plan Jalan Gatot Subroto, Sampit.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ricko Kristolelu,SH Panglima/Ketua Umum dan Hino Nugraha,A.Md Sek Jend Mandau Talawang.

Selain itu juga hadir Deden Nursida Kadiv Legal Lincense, Kusmoyo Komandan Bahutai Mandau Talawang, M.Albar Sekretaris Tantara Lawung Anti Narkoba, Amat Komandan Kawal Kehormatan dan empat anggota Ormas Mandau Talawang lainnya.

Konferensi Pers digelar tersebut, salah satunya membahas terkait adanya pelaporan Ketua DPRD Kotim, Rimbun, kepada Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh orator Ormas Mandau Telawang saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kotim, Jumat (13/2/2026).

Dalam laporannya kepada Polres Kotim Rimbun menyebut dia melaporkan orator Ormas Mandau Talawang tersebut secara pribadi, bukan sebagai Ketua DPRD Kotim, terkait orasi pengurus Ormas yang menudingnya menerima gratifikasi berupa uang hingga ratusan juta rupiah dari koperasi dan Poktan saat proses kerja sama operasi (KSO) Plasma Sawit.

Terkait pelaporan tersebut, Deden Nursida Kadiv Legal Lincense Ormas Mandau Talawang, menyatakan, pihaknya punya bukti-bukti terkait dugaan gratifikasi tersebut.

“Buktinya ada, kami punya itu. Tapi sebagai tim hukum dan kadiv legal License saya tidak mau membuka di sini, silakan pantau terus proses ini sampai nanti masuk ke Pengadilan,” tegasnya.

Dia juga menegaskan, tudingan tersebut masih berupa dugaan tapi kami dapat bukti-bukti itu langsung dari nara sumbernya.

“Intinya bahwa, bukti-bukti yang kami punya A1 atau valid. Diantaranya, ada berkas perjanjian KSO, pembatalan sepihak perjanjiannya yang ada kepala surat atas nama lembaga daerah, bukan secara pribadi,” tegasnya.

Baca Juga : Cegah Penyalahgunaan Narkotika Kalangan ASN Pemkab Kotim, Bupati Halikinnor Perkuat Pencegahan dan Penindakan

Deden Nursidi menegaskan, bukti-bukti yang ada pada mereka berupa dokumen tertulis, rekaman pembicaraan dan pengakuan, serta bukti pendukung lainnya dalam konteks di lapangan.

Sementara itu, Ricko Kristolelu, SH sebagai Panglima atau Ketua Umum Ormas Mandau Talawang, menegaskan, lahan yang mereka dampingi dalam KSO Plasma Sawit ada sebanyak 10 koperasi yang total kuotanya sebanyak 24.

“Lahan yang kami perjuangkan untuk kerja sama operasi atau KSO Plasma Sawit ini, secara fakta adalah lahan masyarakat sendiri bukan lahan milik perusahaan,” tegasnya.

Mengapa demikian lanjut dia, karena prosesnya, ada lahan masyarakat dulu kemudian datang investor mengajak untuk warga bekerja sama.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan