Ketua DPRD Kotim Ungkap Perjanjian Lengkap Ormas Mandau Talawang dan Koperasi, Ini Tanggapan Ricko Kristolelu

SAMPIT, Kalimantanlive.com – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, memberikan klarifikasi atas tudingan yang diarahkan kepadanya terkait sengketa lahan masyarakat dengan koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurut Rimbun, dokumen resmi yang didapatnya berisi Ormas Mandau Talawang menerima kuasa dan kompensasi untuk mendampingi koperasi, bukan malah dirinya yang justru difitnah.

Dikatakan dia, klarifikasi tersebut merujuk pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Tokokopinaki, Palangkaraya, pada 26 September 2025.

Diungkapkannya, SKB tersebut memuat beberapa poin penting terkait hak dan kewajiban. Pertama, Ormas Mandau Talawang resmi ditunjuk sebagai penerima kuasa.

Yakni kuasa untuk mengawal, mendampingi, dan menyelesaikan masalah lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan Pelepasan Kawasan Hutan (PKH).

Bukan hanya itu, pihak koperasi memberikan kuasa penuh agar Ormas Mandau Talawang. Kedua, Mandau Talawang bertanggung jawab melakukan pendampingan di lapangan

Yakni, memastikan seluruh proses penyelesaian administrasi dianggap selesai sesuai peraturan yang berlaku.

Ketiga, SKB mengatur skema kompensasi atau commitment fee berdasarkan jenis kemitraan, yakni, untuk KSO dengan PT Agrinas (20:80), fee sebesar 5 persen dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) setiap bulan sebelum pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) kepada anggota koperasi.

Untuk pengelola mandiri (10:90), fee sebesar 10 persen dari hasil bersih TBS.

Sementara bagi mitra PT Agrinas (40:60), diberikan biaya operasional untuk kegiatan pendampingan.

Keempat, seluruh biaya operasional selama proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Sampit maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menjadi tanggung jawab koperasi dan pekebun mandiri.

Kelima, semua pihak sepakat menempuh jalur hukum positif guna memperoleh kepastian hukum atas sengketa lahan yang ada.

Rimbun menegaskan, dokumen SKB tersebut memperlihatkan Ormas Mandau Talawang menerima kompensasi resmi atas pendampingan.

“Jadi tuduhan yang mengaitkan saya atau DPRD Kotim dengan gratifikasi tidak berdasar.” ujarnya.

Rimbun menambahkan, publik berhak mengetahui fakta sesuai dokumen resmi agar opini masyarakat terbentuk berdasarkan informasi yang valid.

Baca Juga :Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Saat Aksi Tuntut KSO Plasma Sawit di DPRD, Rimbun Laporkan Orator ke Polres Kotim

Ia menekankan laporannya dibuat sebagai warga yang menuntut keadilan, bukan semata-mata sebagai pejabat publik.

Terpisah, Ketua Umum Ormas Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, Senin (16/2/2026) saat dimintai tanggapannya, menyatakan, perjanjian tersebut tidak setelah berjalan tetapi sudah dari sebelumnya.

Menurut dia, hal tersebut wajar saja karena antara organisasi pendamping dengan yang didampingi. “Ya itu memang benar dan wajar saja, karena kami sebagai pendamping,” ujarnya.

Apalagi lanjut Ricko, lahan yang dibantu tersebut merupakan lahan milik masyarakat, jadi tentunya hal tersebut wajar saja.

“Mereka (koperasi) tergugah untuk membantu kami, karena tujuan Ormas Mandau Telawang untuk melestarikan dan mengembangkan adat, seni dan budaya lokal. Ini diyakini akan membawa dampak positif,” ungkapnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan