Nekat Tanam dan Edarkan Ganja, Warga Kalteng Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Batola

“Barbuk diduga narkotika jenis ganja tersebut, ditemukan di dalam lemari pakaian,” ujar Kasi Humas AKP Marum, Senin (16/2/2026) pagi.

Selain menemukan barbuk berupa narkotika jenis ganja, dari penggeledahan tersebut petugas juga menemukan peralatan untuk media tanam seperti satu bungkus media tanam jenis cocopeat, satu bungkus pupuk kompos merk Subur Langkar, dua bungkus asam humat hingga sebuah lampu hidroponik.

Baca juga : Viral Diduga Pasutri Mencuri di Anjir Diamankan Polres Batola

Petugas juga berhasil menemukan barbuk berupa kertas tembakau, hingga dua buah alat linting.

“Setelah ditanyakan petugas, MI mengakui telah menanam tanaman jenis ganja tersebut di dalam rumah, dan sudah dipanen. Hasilnya sebagian untuk konsumsi dan sebagian untuk dijual,” katanya.

Bersama barang bukti, MI yang berdasarkan kartu identitasnya tercatat sebagai warga Desa Matabu, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini pun kemudian digelandang oleh petugas ke Polres Batola untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MI pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kalimantanlive.com

Frans