Koordinasi dilakukan secara berkala dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, dan penyedia jasa keuangan.
“OJK meminta bank senantiasa melakukan penguatan parameter untuk mendeteksi dini penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, serta secara rutin melakukan pengawasan dan pembaruan profil nasabah,” tambah Dian.
Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.
Sumber: Kontan.co.id







