JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik jual beli rekening bank yang marak di media sosial merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Praktik ini dinilai rawan dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa ketentuan ini diatur melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam beleid tersebut, penyedia jasa keuangan diwajibkan memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah bertindak untuk diri sendiri atau pemilik manfaat (beneficial owner), serta menerapkan prinsip mengenali nasabah (KYC) secara ketat.
OJK mendorong perbankan menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan, misalnya dengan membatasi akses terhadap fasilitas perbankan. Selain itu, pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi, termasuk jika digunakan untuk tindak pidana.
Selain pengawasan internal, OJK juga meminta perbankan meningkatkan edukasi masyarakat terkait risiko dan konsekuensi hukum praktik jual beli rekening.










