PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 melalui Surat Edaran Gubernur tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam edaran tersebut, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per pekan, tidak termasuk waktu istirahat. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng.
BACA JUGA: Pemprov Kalteng Batalkan 14 RKAB Tambang Zirkon, Bentuk Tim Terpadu dan Surati Kementerian
Bagi OPD dengan lima hari kerja, jam operasional ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB. Sementara bagi OPD enam hari kerja, jam kerja berlaku Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00–14.30 WIB.
Selain pengaturan jam kerja, beberapa kegiatan rutin ditiadakan sementara selama Ramadan. Kegiatan seperti olahraga SKJ dan senam aerobic, Jum’at Beriman, serta apel pagi dan sore ditangguhkan dan akan kembali dilaksanakan setelah bulan puasa.
Khusus rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan, kepala OPD diberi kewenangan mengatur jam kerja tersendiri dengan tetap berpedoman pada jumlah jam kerja efektif, agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah, UPT Kesehatan, dan Satuan Pendidikan dapat diatur secara fleksibel oleh kepala OPD sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” bunyi edaran tersebut.
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, mengingatkan ASN untuk tetap menjaga suasana kerja kondusif serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Kebijakan ini diharapkan mendukung kualitas ibadah Ramadan sekaligus menjaga efektivitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur Agustiar Sabran.
Sumber: Prokalteng.com










