“Selain itu, petugas juga melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Banjarmasin.
Baca juga : Tok, Terdakwa Pembunuhan Menggegerkan di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Divonis 20 Tahun Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di kawasan Jalan Masjid Jami, Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Barat geger, Minggu (15/2/2026) dinihari.
Seorang pria berinisial IB ditemukan bersimbah darah, tepatnya tidak jauh dari jembatan kembar dan masih berada di kawasan Masjid Jami.
Video terkait dengan peristiwa pembunuhan ini sendiri banyak beredar di berbagai platform media sosial, termasuk di grup-grup WhatsApp.
Berdasarkan video yang beredar tersebut, peristiwa terjadi di depan sebuah ruko dan korban sudah dalam kondisi bersimbah darah.







