PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan setempat menerapkan pengaturan proses kegiatan siswa di sekolah selama Bulan Ramadan 1447 hijriah.
Salah satunya yakni sekolah diwajibkan menyiapkan jurnal 7 Kegiatan Amal Ibadah Harian (KAIH) atau kegiatan bentuk lainnya sebagai instrumen pemantauan.
Bukan hanya itu, peserta didik juga harus menyampaikan hasil kegiatan yang dilaksanakan tersebut untuk dianalisis serta dievaluasi oleh guru.
Penerapan aturan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi tersebut sudah ditegaskan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya kepada pihak sekolah.
Ini, teritama bagi satuan pendidikan yang ada di Kota Palangka Raya untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun sekolah swasta.
Plt Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, kebijakan tersebut disusun sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama kementerian terkait dan menyesuaikan kalender pendidikan yang berlaku.
Baca Juga :Optimalkan Pengelolaan Objek Wisata Lokal, Pemko Palangka Raya Perkuat Peran Serta Pokdarwis
“Pengaturan ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif selama Ramadhan, dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Dia menjelaskan, pada 18 hingga 21 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
“Sekolah wajib menyiapkan jurnal 7 Kegiatan Amal Ibadah Harian (KAIH) atau bentuk lain sebagai instrumen pemantauan, dan peserta didik harus menyampaikan hasil kegiatan tersebut untuk dianalisis serta dievaluasi oleh guru,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026 kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di satuan pendidikan dengan sejumlah penyesuaian, termasuk jam masuk pukul 07.30 WIB dan pengurangan durasi setiap jam pelajaran.







