“Selama Ramadhan, apel pagi dan kegiatan yang memerlukan aktivitas fisik tinggi untuk sementara ditiadakan, serta pembelajaran budi pekerti diperkuat melalui tadarus, pesantren kilat, kajian keislaman, maupun bimbingan rohani sesuai agama masing-masing,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pada 16 hingga 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur akhir puasa dan Hari Raya Idul Fitri sebelum kegiatan pembelajaran kembali normal pada 30 Maret 2026. (*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman







