JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pembunuhan pelajar SMP Negeri 26 Bandung, ZAAQ (14), yang diduga dilakukan dua pelajar SMK berinisial YA (16) dan AP (17). Peristiwa tersebut disebut sebagai kekerasan ekstrem antar anak yang sangat mengerikan.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban dan menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar anak, yakni hak untuk hidup.
# Baca Juga :Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar 17 Februari, Ini Jadwal Lengkap, Tahapan, dan Posisi Hilal Terbaru
# Baca Juga :Media Malaysia Seret Nama Erick Thohir dalam Isu Naturalisasi Harimau Malaya, Tuduhan Picu Polemik ASEAN
# Baca Juga :Jelang Bertemu Trump, Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang Bahas Perundingan Dagang
“Peristiwa ini adalah tragedi yang sangat memprihatinkan. Kami memandang kasus ini sebagai kekerasan ekstrem antar anak yang berujung pada hilangnya hak hidup seorang anak,” ujar Aris, Minggu (15/2/2026).
Motif Putus Pertemanan Jadi Sorotan
Aris menyoroti dugaan motif pembunuhan yang disebut dipicu oleh konflik pertemanan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa relasi sosial remaja dapat berkembang destruktif bila tidak disertai kemampuan pengelolaan emosi.
“Konflik relasi sosial di kalangan remaja bisa berkembang secara destruktif ketika tidak ada pendampingan orang dewasa yang memadai, minim pendidikan resolusi konflik, serta rendahnya literasi emosional di sekolah,” jelasnya.
KPAI menyebut eskalasi dari konflik sederhana menjadi dugaan pembunuhan terencana sebagai situasi darurat yang mencerminkan hilangnya empati secara ekstrem.
Negara Diminta Hadir, Proses Hukum Tetap Berjalan
KPAI mendorong negara memastikan hak korban dan keluarganya terpenuhi, termasuk keadilan dan pendampingan psikologis.
Namun di sisi lain, KPAI juga mengingatkan bahwa kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur sehingga proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pendekatan yang digunakan tetap harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, serta rehabilitasi dan pembinaan.
“Pendekatan khusus anak bukan berarti impunitas. Untuk tindak pidana berat seperti pembunuhan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan pidana dengan mekanisme peradilan anak,” tegas Aris.







