Berdasarkan nyanyian MS, petugas pun langsung mendatangi rumah HS di Kompleks Mihrab untuk mengkonfrontir keterangan MS.
“HS pun mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas di rumah MS adalah miliknya,” ujar Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Marum.
Bersama barang bukti dua paket sabu, MS dan HS pun kemudian digelandang ke Polres Batola untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya pun akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kalimantanlive.com
Frans







