MARABAHAN, Kalimantanlive.com – Terlibat dalam peredaran gelap narkoba khususnya jenis sabu, dua pria berinisial HS (38) dan MS (37) di Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba, Polres Batola.
HS dan MS diamankan oleh petugas, tepatnya pada Jumat (13/2/2026) malam, di tempat tinggalnya masing-masing.
Baca juga : Nekat Tanam dan Edarkan Ganja, Warga Kalteng Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Batola
Adapun kronologi diamankannya kedua pelaku ini, bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kompleks Griya Antasari sering terjadi transaksi narkoba.
Personel Satres Narkoba pun langsung melakukan penyelidikan dengan observasi di sekitaran TKP yang ternyata ditempati oleh MS.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas pun menemukan dua paket sabu di dalam sebuah dompet kecil dari dalam saku celana jins yang tergantung di dalam kamar. Dua paket sabu ini pun beratnya 1,55 gram.
Kepada petugas, MS pun mengakui bahwa barang haram tersebut milik HS yang dititipkan kepadanya untuk diperjualbelikan.









