PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik), meluncurkan Whistleblowing System (WBS) sebagai kanal pengaduan resmi bagi peserta didik. Sistem ini diperkenalkan saat kegiatan penutupan Polisi Keamanan Sekolah (PKS) di Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu (15/2/2026).
WBS dirancang untuk memberikan ruang aman bagi siswa melaporkan berbagai permasalahan di sekolah, termasuk perundungan (bullying), kekerasan, pelanggaran tata tertib, hingga bentuk penyimpangan lainnya. Sistem ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
BACA JUGA: Pemprov Kalteng Hadirkan WBS, Perkuat Perlindungan dan Rasa Aman Peserta Didik
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menekankan bahwa kehadiran WBS merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan peserta didik. “Setiap laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti secara terukur dan profesional, sehingga tidak ada lagi kasus yang terabaikan,” ujarnya.
Menurut Reza, sistem ini juga menjadi langkah strategis untuk membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan. Dengan WBS, sekolah memiliki mekanisme resmi untuk merespons permasalahan siswa secara cepat dan tepat.
Ia menambahkan bahwa pembangunan pendidikan di Kalimantan Tengah tidak hanya berfokus pada peningkatan akademik, tetapi juga pada pembentukan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan berkarakter. Hal ini dinilai penting untuk mendukung perkembangan siswa secara holistik.
Reza berharap seluruh sekolah aktif mensosialisasikan WBS agar sistem ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh peserta didik. Dengan demikian, siswa memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut atau intimidasi.
Peluncuran WBS menjadi bukti komitmen Disdik Kalteng dalam menghadirkan inovasi kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan kenyamanan peserta didik. Langkah ini diharapkan mendorong terciptanya generasi unggul dan berintegritas di Bumi Tambun Bungai.
Melalui sistem ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa perlindungan terhadap peserta didik menjadi prioritas, seiring upaya menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh siswa.
Sumber: Prokalteng.com










