Keterlibatan AKBP Didik dalam kasus narkoba diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan keterlibatan itu terjadi sejak Agustus 2025.
“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” kata Johnny di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Polisi menyebut, Didik menerima narkoba dari eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (ML).
Sementara AKP ML diduga memperoleh barang tersebut dari bandar inisial E yang kini masih buron.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda NTB masih mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap alur distribusi secara menyeluruh.
Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan sekoper narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyebut narkoba tersebut disimpan untuk dipakai sendiri.
“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” ujarnya.
Hasil tes urine terhadap AKBP Didik, istrinya, dan dua anggota lainnya dinyatakan negatif. Namun, hasil uji rambut terhadap Didik menunjukkan positif narkoba.
AKBP Didik dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2/2026) di Divisi Propam Polri. Selain sanksi etik, ia juga terancam hukuman berat secara pidana.







