Menurut Johnny, Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Ia juga dapat dikenai pidana tambahan paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap anggotanya yang terlibat narkoba.
“Tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegas Johnny.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Di tengah komitmen perang melawan narkoba, keterlibatan aparat justru memperlihatkan pentingnya bersih-bersih internal demi menjaga kepercayaan publik.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian








