KOTABARU, Kalimantanlive.com – Kerusakan jalan tersebar di beberapa titik sebagian ruas jalan dalam kota hingga ke arah Stagen, Kotabaru menjadi kewenangan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BPJN).
Termasuk kerusakan jalan di depan Mall Pelayanan Publik (MPP), Jalan Pangeran Hidayat, bukan kewenangan kabupaten karena jalan berstatus jalan nasional.
Baca Juga : Berlubang, Jalan di Depan MPP Kotabaru Mengancam Keselamatan Pengendara
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kotabaru Frans Subakti kepada Kalimantanlive.com, Selasa (17/02/2026).
“Itu (jalan depan MPP) termasuk jalan nasional,” terang Frans melalui sambungan Whatsapp.
Baca Juga : Solusi Atasi Genangan Air, Kadis PUPR Kotabaru Sebut Pengembang Perumahan Buat Kolam Retensi
Pihaknya, sambung Frans, sudah meminta perbaikan dari Balai BPJN terkait jalan yang rusak. Mulai dari Jalan Pangeran Hidayat sampai Stagen.
“Mudahan tahun ini sudah teranggarkan,” harap Frans.
Diketahui badan jalan di depan MPP, Jalan Pangeran Hidayat, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru menuai kritik warga karena mengancam keselamatan pengendara.










