JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi maupun pejabat pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut pelaku kerap memanfaatkan isu-isu aktual untuk menipu korban, mulai dari pemadanan NIK–NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax, hingga isu mutasi pegawai.
# Baca Juga :BREAKING CUACA EKSTREM KALSEL–KALTENG 17 Februari 2026: Hujan Petir Menggila, BMKG Keluarkan Peringatan Dini!
# Baca Juga :VIRAL GOOGLE MAPS! Rumah Jokowi Mendadak Dilabeli ‘Tembok Ratapan Solo’, Ajudan: Bukan Tempat Wisata
# Baca Juga :Kasus Medis Super Langka! Pria 79 Tahun Baru Diketahui Memiliki Tiga Penis Setelah Wafat, Peneliti Ungkap Penyebabnya
# Baca Juga :Skandal RSJ China Terbongkar! Orang Sehat Direkrut Jadi “Pasien” Demi Kuras Asuransi Publik
DJP menegaskan masyarakat perlu berhati-hati terhadap segala bentuk komunikasi yang mengaku berasal dari petugas pajak, terutama yang meminta data pribadi atau transaksi keuangan.
Modus Penipuan yang Sering Terjadi
Pelaku biasanya menghubungi korban melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan meminta mengunduh file berformat APK. Selain itu, terdapat juga tautan unduhan aplikasi M-Pajak palsu yang berpotensi mencuri data pengguna.
Modus lain yang sering digunakan antara lain:
Meminta pelunasan tagihan pajak melalui tautan tidak resmi.
Menawarkan proses restitusi pajak palsu.
Meminta pembayaran meterai elektronik dari link mencurigakan.
Menelepon korban dan meminta transfer uang dengan mengatasnamakan pejabat DJP.







