Imbauan Resmi DJP
Masyarakat diminta tidak langsung percaya pada pesan, tautan, atau panggilan yang mengatasnamakan kantor pajak. Setiap informasi perlu dikonfirmasi melalui saluran resmi DJP, seperti kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, email resmi, maupun kanal pengaduan daring.
Selain itu, dugaan penipuan juga dapat dilaporkan melalui layanan Kementerian Komunikasi dan Digital agar nomor, konten, atau aplikasi berbahaya bisa segera ditindak.
DJP menegaskan, seluruh layanan perpajakan resmi tidak pernah meminta transfer uang secara langsung melalui pesan pribadi ataupun meminta masyarakat mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







