Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba 35,1 Kg Sabu dan 15.061 Pil Ekstasi di Lamandau, Gubernur Agustiar Sabran Beri Hadiah Rp50 Juta

Bersamaan dengan itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik besar berisi sepuluh ribu delapan butir Pil Ekstasi dan satu bungkus besar berisi butiran pil warna merah muda jenis ekstasi yang jumlahnya mencapai lima ribu delapan butir.

Juga disita uang tunai dengan jumlah empat juta lima ratus ribu rupiah, dua buah telepon selular dan satu unit kendaraan Mobil Toyota Raize warna merah.

“Kami juga telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka yakni ME dan H saat ini ditahan. Saya sudah memerintahkan kasus ini untuk dikembangkan lagi untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya,” pungkasnya.(*)

Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurcahman

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan