Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba 35,1 Kg Sabu dan 15.061 Pil Ekstasi di Lamandau, Gubernur Agustiar Sabran Beri Hadiah Rp50 Juta

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran memeberikan hadiah uang Rp50 juta kepada personel Polda Kalteng.

Hal itu diungkapkannya saat mengikuti jumpa pers pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026).

Pemberian hadiah berupa uang Rp50 juta dari kantong pribadi Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran tersebut, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja personel Polda Kalteng yang bertugas di Polres Lamandau.

Orang nomor satu di Kalteng ini mengaku sangat menghargai kinerja Personel Polres Lamandau dan jajarannya yang berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar.

“Ini patut diberi apresiasi, karena jumlah narkoba yang diungkap hingga mencapai 35,1 Kg Sabu dan 15.061 Pil Ekstasi, sangat besar dan sudah banyak menyelamatkan warga Kalteng,” ungkapnya.

Dikatakan dia, pemberian uang untuk personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut merupakan janji yang pernah dia sampaikan sebelumnya sebagai bentuk apresiasi atas kinerja petugas.

“Uang yang diberikan merupakan uang pribadi kami yang telah dijanjikan. Saya berterima kasih, karena pengungkapan itu ratusan ribu orang terselematkan,” tegasnya.

Polda Kalimantan Tengah, Rabu (18/2/2026) menggelar Jumpa Pers terkait pengungkapan kasus besar tindak pidana narkotika diwilayahnya.

Sebanyak dua orang diduga sebagai kurir narkotika dibekuk petugas, sedangkan barang bukti sebanyak 35,1 Kg Sabu dan 15.061 butir Pil Ekstasi disita petugas Polres Lamandau, Polda Kalteng.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, memaparkan kronologis pengungkapann kasus besar narkotika di Kalteng tersebut.

Baca Juga :Bekuk 2 Tersangka di Dalam Hutan Jalan Trans Kalimantan, Polres Lamandau Polda Kalteng Sita 35,1 Kg Sabu dan 15.061 Butir Pil Ekstasi

Orang nomor satu di Polda Kalteng ini mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di Jalan Trans Kalimantan Perbatasan Kalbar-Kalteng.

Dikatakan dia, dua tersangka sempat kabur dan masuk ke dalam hutan sedangkan mobil merah yang ditinggalkan dipinggiran jalan langsung diamankan.

Upaya pencarian dua pelaku dibantu masyarakat setempat, hingga sekitar 12 jam dilakukan pencarian, akhirnya keduanya berhasil dibekuk di dalam hutan,” ujarnya Kapolda.

Petugas melakukan introgasi terhadap dua pelaku, sehingga berhasil mengungkap, sejumlah barang bukti narkoba yakni 33 bungkus plastik ukuran besar serbuk kristal diduga sabu seberat 35,1 Kg berhasil disita.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed