Bekuk 2 Tersangka di Dalam Hutan Jalan Trans Kalimantan, Polres Lamandau Polda Kalteng Sita 35,1 Kg Sabu dan 15.061 Butir Pil Ekstasi

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Polda Kalimantan Tengah, Rabu (18/2/2026) menggelar Jumpa Pers terkait pengungkapan kasus besar tindak pidana narkotika diwilayahnya.

Sebanyak dua orang diduga sebagai kurir narkotika dibekuk petugas, sedangkan barang bukti sebanyak 35,1 Kg Sabu dan 15.061 butir Pil Ekstasi disita petugas Polres Lamandau, Polda Kalteng.

Jumpa pers yang digelar di Mapolda Kalteng tersebut juga dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Tampak dalam jumpa pers tersebut tersusun rapi barang bukti berupa bungkusan besar narkotika jenis sabu dan ribuan butir Pil Ekstasi hasil sitaan petugas Polres Lamandau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat jumpa pers di Halaman depan Gedung Graha Bhayangkara, Palangka Raya, memaparkan kronologis pengungkapan kasus besar narkotika di Kalteng tersebut.

Orang nomor satu di Polda Kalteng ini mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di Jalan Trans Kalimantan Perbatasan Kalbar-Kalteng.

Dijelaskan dia, pihaknya mendapat informasi diduga akan ada transaksi narkotika di jalur Trans Kalimantan, perbatasan wilayah Kalteng-Kalbar, sehingga Polres Lamandau membentuk satu tim dengan jajaran dibawahnya untuk pengungkapan kasus tersebut.

Petugas kemudian, melakukan pemantauan dan penyelidikan di jalan Trans Kalimantan kawasan tersebut.

“Sebuah Mobil Toyota Raize warna merah mencurigakan, melintas di jalur trans kalimantan wilayah Kabupaten Lamandau, sehingga berusaha dihentikan petugas,” ujarnya.

Saat itu, kata dia, Petugas Polres Lamandau berusaha melakukan pengecekan mobil tersebut. Namun tiba-tiba saja pengendara mobil kabur dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga :Gubernur Agustiar Sabran Dorong Transformasi Birokrasi dan Efektivitas Pejabat Struktural Kalteng

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil pelaku dan petugas, hingga akhirnya kedua pelaku menghentikan mobil dan langsung lari masuk ke dalam hutan,” paparnya.

Kapolda menyatakan, petugas berusaha mengejar dua pelaku yang masuk ke dalam hutan sedangkan mobil merah yang ditinggalkan langsung diamankan.

“Upaya pencarian dua pelaku dibantu masyarakat setempat, hingga sekitar 12 jam dilakukan pencarian, akhirnya keduanya berhasil dibekuk di dalam hutan,” ungkap Kapolda.

Petugas melakukan introgasi terhadap dua pelaku, sehingga berhasil mengungkap, sejumlah barang bukti narkoba yakni 33 bungkus plastik ukuran besar serbuk kristal diduga sabu seberat 35,1 Kg berhasil disita.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan