Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan aturan dalam Kementerian Keuangan RI melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback):
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Potongan pajak buyback dilakukan langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Stabilnya harga emas hari ini menjadi sinyal pasar masih menunggu sentimen baru, baik dari pergerakan global maupun kondisi ekonomi domestik yang memengaruhi minat investasi logam mulia.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







