JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2026. Pegawai akan mulai bekerja lebih siang dengan durasi kerja yang lebih singkat dibanding hari biasa.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyatakan ASN bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 16.30 WIB.
# Baca Juga :Selama Ramadhan 2026, Pendistribusian MBG di Tabalong Dimulai 23 Febuari, Menu Makanan Kering
# Baca Juga :Jelang Pembukaan, Dispar Tala Kebut Persiapan Ramadhan Expo 1447 H di Palpalan
# Baca Juga :Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar 17 Februari, Ini Jadwal Lengkap, Tahapan, dan Posisi Hilal Terbaru
# Baca Juga :THR ASN 2026! Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Rp55 Triliun Siap, Dibayar Awal Ramadhan
Dengan skema tersebut, ASN bekerja tujuh jam per hari pada Senin–Kamis dan delapan setengah jam pada Jumat. Jadwal ini membuat jam masuk mundur sekitar 30 menit dari hari normal yang biasanya dimulai pukul 07.30 WIB.
Mengacu aturan nasional
Penyesuaian jam kerja ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah. Dalam aturan tersebut, total jam kerja ASN selama Ramadhan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Durasi ini lebih singkat sekitar lima jam dibanding jam kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Pengaturan dilakukan terutama pada jam masuk kerja yang dimundurkan serta penyesuaian waktu istirahat untuk mendukung pelaksanaan ibadah selama bulan puasa.









