TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satlantas Polres Tabalong melakukan pemasangan spanduk dan speed bump (polisi tidur) di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (18/2/2026).
Pemasangan spanduk dan speed bump ini dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar serta meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas menjelang dan memasuki bulan suci Ramadhan.
#Baca Juga :Resmi Dibuka Bupati H Fani, Empat Pasar Ramadhan 2026 di Tabalong Diramaikan 214 Pelaku UMKM
#Baca Juga :Akhiri Masa Jabatan Sebagai Pejabat Negara, Bupati Tabalong Lepas 76 PNS Purna Tugas
#Baca Juga :Adaro dan Mitra Kerja Serahkan Bantuan 14 Unit Sepeda Motor ke Petugas Homecare di Tabalong
Pemasangan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya aksi balap liar, khususnya pada waktu sore hingga malam hari.
Langkah tersebut merupakan bentuk tindakan preventif guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Tabalong.
Dalam pelaksanaannya, petugas memasang spanduk berisi imbauan larangan balap liar sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja agar tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.









