Bersama barbuk sajam yang dibawanya, Dayat yang tercatat merupakan warga Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur ini pun digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Atas perbuatannya membawa sajam tanpa izin tersebut, Dayat pun akan dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Kalimantanlive.com
Frans







