Langkah ini diharapkan meningkatkan kemandirian keuangan daerah dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
Raperda TJSLP diarahkan untuk mengintegrasikan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan target pembangunan berkelanjutan, termasuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan penanganan masalah sosial lainnya.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kalsel Dorong Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan bagi Warga Terdampak
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah menitikberatkan pada perlindungan hak masyarakat atas air, keberlanjutan sumber daya, serta pengendalian daya rusak air sesuai kewenangan daerah yang diperbarui.
Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, menegaskan bahwa DPRD akan membahas ketiga Raperda secara komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap proses pembahasan berlangsung konstruktif dan menghasilkan regulasi yang aspiratif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Sumber: DPRD Kalsel







