BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kalimantan Selatan) menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Tekankan Penguatan Ideologi Pancasila Lewat Sosialisasi Kebangsaan
Sidang paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, serta undangan lainnya yang mengikuti jalannya rapat secara tertib. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi fokus utama dalam pembahasan ketiga Raperda.
Tiga Raperda yang menjadi perhatian dalam rapat ini meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Regulasi ini dianggap strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini menyesuaikan dinamika pembangunan dan regulasi nasional.
“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, mendorong efektivitas tanggung jawab sosial perusahaan, serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan dan keberlanjutan sumber daya air demi pembangunan berkelanjutan,” ujar Wagub Hasnuryadi.
Pada Raperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah menekankan evaluasi tarif dan objek pajak, efektivitas peningkatan pendapatan asli daerah, serta penyesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.









