Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Pembacaan Putusan Mantan Bupati Tabalong Ditunda

Anang sendiri duduk di kursi pesakitan dalam kasus kerjasama jual beli bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019, dengan PT Eksklusife Baru (EB).

Selain Anang, ada dua terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni mantan Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin (dituntut terpisah) dan Jumiyanto selaku Direktur PT EB (juga dituntut terpisah).

Baca juga : Sampaikan Pledoi Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Minta Bebas

JPU pun mendakwa Anang dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair, sedangkan subsidernya Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara ini, Anang pun dituntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidaer kurungan selama 6 bulan.

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta dan apabila paling lama dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.