Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Pembacaan Putusan Mantan Bupati Tabalong Ditunda

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sidang pembacaan putusan untuk mantan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani hari ini Kamis (19/2/2026) dipastikan ditunda.

Sesuai jadwal, sidang pembacaan putusan memang dilaksanakan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Baca juga : Dukungan untuk Mantan Bupati Anang Syakhfiani Mengalir, Puluhan Tokoh Ajukkan Diri Menjadi Sahabat Pengadilan

Anang Syakhfiani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada bisnis kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar) pun kembali hadir di ruang sidang bersama dua terdakwa lainya.

Namun Majelis Hakim tidak lengkap, karena salah satu anggota Majelis Hakim yakni Febry sedang cuti.

“Karena Majelis Hakim tidak lengkap, maka sidang ditunda,” ujar Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto.

Sidang pembacaan putusan ini pun dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026).