Pemkot Banjarbaru Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan 1447 H

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR terkait Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Aturan ini mengatur jam operasional usaha serta mewajibkan penutupan tempat hiburan selama bulan suci.

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi daerah, termasuk Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2005, Perda Nomor 14 Tahun 2015, dan Perwali Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016.

BACA JUGA: Rakor Pemkot Banjarbaru Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pengelolaan Sampah Menuju Kota Bersih dan Profesional

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2005, restoran, rumah makan, kafe, warung rombong, dan sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang ditetapkan pada bulan Ramadan. Usaha yang menyediakan layanan berbuka puasa diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA.

Pedagang di pasar wadai atau sejenisnya dapat memulai berjualan pada pukul 15.00 WITA. Aturan ini juga melarang penggunaan petasan atau benda sejenis yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 80 Tahun 2016, semua usaha hiburan umum, termasuk karaoke dewasa maupun keluarga, pub, kafe, biliar, dan panti pijat diwajibkan menutup kegiatan selama Ramadan.

“Pemegang izin usaha hiburan, rekreasi, dan olahraga wajib menutup kegiatan dan baru dapat beroperasi kembali mulai tanggal 2 Syawal,” jelas Wali Kota Erna Lisa.

Selain itu, kegiatan sahur bersama diperbolehkan mulai pukul 03.00 WITA hingga 04.00 WITA dengan catatan tidak mengganggu ketenangan warga. Festival atau acara budaya seperti tadarus puisi, festival bedug, tanglong, dan sejenisnya dapat digelar setelah salat tarawih atau pukul 21.00 WITA.