Polda Kalsel Gulung Jaringan Pemalsuan Dokumen Kendaraan Lintas Provinsi

“Dokumen tersebut diduga siap diedarkan kepada pelanggan, dan ini menunjukkan skala jaringan yang cukup besar serta sudah berjalan cukup lama,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, para tersangka telah beraksi sejak 2017 hingga sekarang dengan peran masing-masing, mulai dari pemesan, pembuat, pencetak hingga penjual BPKB, STNK, notis pajak, dan faktur kendaraan palsu.

Baca juga : Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Tancap Gas Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Penjualan kendaraan dengan dokumen palsu dipasarkan melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, dengan keuntungan yang disebut mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan jaringan lain maupun pihak yang turut terlibat,” terangnya.

Selain itu, anggota Ditreskrimum Polda Kalsel tidak hanya mengamankan surat surat palsu, tetapi turut mengamankan 25 unit mobil berbagai merek yang menggunakan surat diduga palsu.

Wilayah operasi para pelaku meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, serta Kalimantan Selatan, dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak pembiayaan (finance).

Kapolda Kalsel juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan melalui media sosial.