“Pastikan keaslian dokumen kendaraan, lakukan pengecekan data secara resmi, dan jangan mudah tergiur harga murah agar terhindar dari penipuan maupun kerugian,” katanya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, S.H., S.I.K., menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan bahwa adanya pemalsuan STNK, BPKB saat pelapor melakukan pembayaran pajak yang diketahui bahwa pajak sudah terblokir.
Berdasarkan hal tersebut, Dit Reskrimum Polda Kalsel kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin. Dari pengakuan tersangka yang telah diamankan, kemudian ditangkap tersangka lainnya diwilayah Blora, Provinsi Jawa Tengah.
“Tersangka mematok biaya Rp.800.000,- untuk pajak, sedangkan untuk BPKB dipatok dengan biaya Rp.4.000.000,” pungkasnya.
Kalimantanlive.com
Frans









