BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel berhasil mengungkap jaringan pemalsuan surat menyurat atau dokumen kendaraan bermotor roda empat.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalsel mengamankan enam orang tersangka yang diduga telah lama berkecimpung dalam praktik pemalsuan surat kendaraan.
Baca juga : Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor di Bidang Ilmu Hukum
Pada konferensi pers di lobi Mapolda Kalsel, Kamis (19/2/2026), Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan bahwa enam tersangka yang diamankan, terdiri dari empat orang dari Jateng dan dua orang dari wilayah Kalsel.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang ingin menghidupkan surat kendaraan ditolak, akibat data kendaraan tidak terdaftar. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan hingga dua tersangka diamankan di Kalsel, sementara empat tersangka lainnya ditangkap di wilayah Purwodadi,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari hasil penangkapan ditemukan sekitar 20 ribu dokumen kendaraan yang diduga palsu di dalam mobil salah satu tersangka.
Adapun dokumen yang diduga palsu tersebut, seperti STNK, SKPD, Faktur, NIK dan BPKB kendaraan bermotor.










