Ia tidak menolak kewajiban untuk membayar distribusi maupun biaya operasional lainnya. Namun Yuli berharap agar kebijakan tetap mengacu pada angka awal Rp600/M2/hari agar usaha bisa berjalan lebih stabil.
“Kami ini pedagang kecil. Kalau memang bisa tetap Rp600, itu sudah sangat membantu,” harapnya.
BACA JUGA: DPRD Kutai Barat Gelar RDP Terkait Sengketa Tanah, Kepala Adat Besar Dayak Minta Bebaskan Eronius
Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kejelasan dan mempertimbangkan aspirasi mereka. Sebab, kepastian tarif ini dinilai penting agar pelaku usaha dapat menghitung biaya operasional dengan pasti dan menjalankan usaha tanpa dibayangi ketidakpastian.
“Kami cuma minta sesuai yang awal saja, Rp600/M2/hari,” pintanya lagi.
Menanggapi keluhan para pedagang, Plt Kadis Perindag Kukar Sayid Fathullah, menegaskan bahwa besaran tarif retribusi yang nantinya akan berlaku ini mengacu pada regulasi terbaru.
Menurutnya, kenaikan tarif bukan kebijakan sepihak dari dinas, melainkan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan kata lain, pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perda tersebut.
“Kalau mereka bilang itu naik, memang karena ada Perda baru tahun 2025. Yang Rp600 itu masih mengacu perda lama. Sekarang sudah ada aturan baru,” jelas Sayid, Rabu siang (18/2/2026).







