Sementara itu, Ketua Pengelola Tangga Arung Square, Adi, menjelaskan bahwa tarif tidak diberlakukan sama. Karena Perda ini juga mengacu pada kategori usaha para pedagang.
“Di lantai satu kebanyakan itu masuk kategori ruko atau toko, tarifnya Rp2.000/M2/hari. Sedangkan lantai dua masuk kategori warung dan jasa, tarifnya Rp1.000/M2/hari. Jadi tidak sama,” terangnya, Rabu sore (18/2/2026).
Ia memaparkan, untuk warung di lantai dua dengan ukuran 4×6 meter (24 M2), maka perhitungannya adalah 24 dikali Rp1.000, sehingga Rp24.000 per hari. Jika dikalikan 30 hari, totalnya Rp720.000 per bulan.
Sedangkan untuk toko atau ruko di lantai satu dengan ukuran 3×4 meter (12 M2), tarifnya 12 dikali Rp2.000, sehingga juga Rp24.000 per hari atau Rp720.000 per bulan.
Adapun toko yang hanya berukuran 2×3 meter (6 M2), biasanya berada di bagian belakang, dikenakan Rp12.000 per hari atau sekitar Rp360.000 per bulan.
Terkait kekhawatiran pedagang kuliner yang menghitung potensi beban hingga Rp1,5 juta per bulan, Adi menilai angka tersebut muncul jika menggunakan kategori rumah makan dengan tarif Rp2.000/M2/hari untuk ukuran 4×6 meter.
“Memang kalau dihitung Rp2.000 dikali 24 M2, bisa sampai Rp1.440.000 per bulan. Tapi itu kalau masuk kategori rumah makan. Kalau mereka ini kan warung, bukan rumah makan atau restaurant,” bebernya.







