Senada, Kepala UPT Disperindag Tangga Arung Square, Aji Dedy juga menegaskan bahwa para pedagang kuliner di lantai dua telah dimasukkan dalam kategori warung, bukan rumah makan atau restoran.
“Sudah kami pilah. Kalau rumah makan itu berbeda, dari interior, jumlah meja di atas 10, secara kasat mata juga beda. Yang di sini (Tangga Arung Square), tetap kami masukkan kategori warung, tarifnya Rp1.000/M2/hari,” tuturnya.
Adi pun menambahkan bahwa sebenarnya, pengelola dan Disperindag Kukar berupaya mencari skema tarif terendah yang tetap sesuai aturan agar pelaku UMKM bisa bertahan dan berkembang.
“Kita selalu mencarikan angka terendah untuk UMKM. Mereka juga mau usaha dan bangkit, kami dukung itu,” pungkasnya.
Kalimantanlive.com/rilis
Editor: elpian










