Sengketa Lahan Jalan Hiu Putih Jadi Pokok Bahasan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (19/2/2026) menggelar rapat dengar pendapat atau RDP di gedung DPRD setempat.

Dalam RDP tersebut dengan pokok pembahasan terkait sengketa lahan di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD setempat menghadirkan Badan Pertanahan Nasional  atau BPN Kota Palangka Raya dan warga Jalan Hiu Putih.

Sebanyak 38 bidang tanah di kawasan tersebut telah bersertifikat dan sudah memenangkan gugatan di pengadilan, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Sejumlah warga yang datang mengikuti RDP tersebut meminta kejelasan terkait hak atas tanah yang selama ini mereka tempati.

Baca Juga :Jalankan Fungsi Pengawasan, Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Kunjungi Dinkes Pantau Pananganan Korban Rabies

Bukan hanya itu, mereka juga meminta penerbitan administrasi terkait surat-menyurat tanah yang ada di kawasan bersengketa tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah saat ditanya seputar RDP mengungkapkan, rapat dewan tersebut sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang menuntut kepastian hukum atas lahan tersebut.

“Rapat yang kami lakukan hari ini untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang ingin kejelasan status tanah yang mereka tempati,” ujarnya

Lebih jauh dia mengungkapkan, belakangan muncul kendala, karena sebagian lahan sudah berstatus Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan memiliki sertifikat resmi.

Dikatakan dia, dari 38 bidang tanah yang telah bersertifikat itu juga sudah memenangkan gugatan di pengadilan, sehingga tidak bisa serta-merta dibatalkan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan