Sengketa Lahan Jalan Hiu Putih Jadi Pokok Bahasan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Palangka Raya

“Sebanyak 38 bidang tanah bersertifikat dan menang gugatan sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka tidak bisa dibatalkan begitu saja,” ujarnya.

Dalam kesimpulanya, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya mempersilakan masyarakat yang keberatan kembali menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman

Posting Terkait

Jangan Lewatkan