“Sebanyak 38 bidang tanah bersertifikat dan menang gugatan sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka tidak bisa dibatalkan begitu saja,” ujarnya.
Dalam kesimpulanya, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya mempersilakan masyarakat yang keberatan kembali menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman







