BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan penjelasan Gubernur atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang digelar di Aula Rapat Paripurna H. Mansyah Adrian.
Raperda pertama yang dibahas adalah Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Wagub Hasnuryadi menekankan perlunya evaluasi tarif dan objek pajak serta retribusi setelah berjalannya Perda selama dua tahun.
BACA JUGA: Wagub Hasnuryadi Hadiri Haul ke-11 H. Abdussamad Sulaiman di Marabahan
Evaluasi ini bertujuan meningkatkan kemandirian keuangan daerah, menegakkan keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, serta menyempurnakan tata kelola dan kepastian hukum.
“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, optimalisasi retribusi, pengakomodasian objek retribusi baru, serta penyesuaian kelembagaan perangkat daerah agar pengelolaan pendapatan transparan dan akuntabel,” jelas Wagub Hasnuryadi.
Raperda kedua yang dijelaskan Wagub adalah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Raperda ini disusun kembali untuk menyesuaikan kewenangan dan keterlibatan badan usaha, sekaligus menyinergikan program TJSLP dengan program TPB dalam rencana pembangunan daerah.
Fokus utamanya adalah mendorong efektivitas program sosial, termasuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan penanganan masalah kesejahteraan sosial.
Raperda ketiga yang dibahas adalah Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Penyesuaian ini mencakup kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan air tanah dan tata cara perizinan.









