Perkara ini bermula pada kurun waktu 2009–2010, saat BH menjabat sebagai Kadistamben Kukar. Dalam kapasitasnya, BH diduga telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, lahan yang menjadi lokasi aktivitas tambang tersebut berada di atas HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang status perizinannya belum tuntas.
BACA JUGA: PUPR Kukar Alihkan Dana Pemeliharaan 2026 untuk Jembatan Bailey Enggelam dan Perbaikan Sebuntal
“Seharusnya tersangka BH tidak menerbitkan IUP OP tersebut. Namun izin tetap diterbitkan dan aktivitas penambangan tetap berlangsung meski perizinan di HPL Nomor 01 belum selesai,” terangnya.
Tak hanya itu, pada periode 2011–2013 saat ADR menjabat sebagai Kadistamben Kukar, aktivitas pertambangan di lokasi yang sama disebut tetap berlangsung tanpa izin yang sah dari pemilik HPL.
“Tersangka ADR diduga membiarkan kegiatan penambangan berlangsung tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian itu dihitung dari nilai batubara yang dijual secara tidak sah oleh ketiga perusahaan serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.







