Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut di atas lima tahun penjara.
Toni menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” tutupnya.
Kalimantanlive.com/rilis
Editor: elpian










