SAMARINDA, Kalimantanlive.com – Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara resmi jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan era 2009-2013 dan dan ditahan.
Kejati Kaltim resmi menahan dua eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar), masing-masing berinisial BH dan ADR.
Penahanan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) malam, setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan dan pembiaran izin usaha pertambangan di lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil para tersangka saat masih aktif menjabat belasan tahun lalu.
“Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BH selaku mantan Kadistamben Kukar tahun 2009–2010 dan ADR selaku mantan Kadistamben Kukar tahun 2011–2013,” ujar Toni, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, Kejati Kaltim pun langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.










