BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin resmi mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dasmen) untuk seluruh satuan pendidikan di Kota Seribu Sungai.
Baca juga : Wali Kota HM Yamin HR Lantik 124 Pejabat di Lingkup Pemko Banjarmasin
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, menyatakan bahwa surat edaran tersebut sudah didistribusikan ke seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Dalam edaran tersebut, diatur mengenai jadwal libur awal Ramadan serta pemotongan durasi jam pelajaran agar siswa dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
Adapun kegiatan siswa sesuai edaran tersebut, yakni 23-25 Februari berupa pesantren ramadan. Kemudian pembelajaran tatap muka dimulai dari tanggal 26 Februari hingga 14 Maret 2026.
Untuk jam belajar Senin hingga Jumat dengan pengaturan jam belajar sebagai berikut, PAUD dari pukul 08.00 s/d 09.30 Wita, SD Kelas I – III pukul 08.00 s/d 10.00 Wita, SD Kelas IV – VI pukul 08.00 s/d 11.00 Wita, SMP pukul 08.00 s/d 12.00 Wita, diakhiri salat dzuhur berjamaah.









